Penjelasan KPK soal kasus Setnov
Ahli hukum pidana Adnan Paslyadja berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengajukan pencegahan kepada seseorang ke luar negeri meski statusnya belum menjadi tersangka. Hal ini disampaikan saat menjadi saksi ahli di sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Agenda persidangan adalah mendengarkan keterangan saksi dari KPK selalu termohon. Jenderal Tito Tidak Ingin Polri Berbenturan dengan KPK "Sebenarnya dalam pasal 12 UU KPK tidak ada dinyatakan dia saksi atau tersangka. Setiap orang bisa saja," kata Adnan di PN Jaksel, Rabu (27/9/2017). Penjelasan itu sekaligus mematahkan pertimbangan kuasa hukum Setnov yang menyoal pencegahan kliennya pada 10 April 2017 lalu. Saat itu, Setnov masih berstatus saksi. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 12 huruf b disebutkan salah satu kewenangan KPK, yaitu; "memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri". Menurut Adnan,...