Golput, Mengapa Harus Ditentang
GERAKAN perlawanan anti golput semakin meluas. Apalagi adanya prediksi golput pada pemilu 9 April mendatang di atas 40 persen. Perkembangan terakhir, Sidang Ijtima Ulama Fatwa III MUI yang diselenggarakan 24-26 Januari di Padang Panjang, Sumatra Barat, memutuskan fatwa haram golput. Fatwa ini muncul dari prediksi tingginya persentase golput atau penurunan tingkat partisipasi pemilih pada 9 April mendatang. Kenaikan jumlah Golput diperkirakan cukup signifikan dibandingkan dengan pada pemilu legislatif atau Pilpres 2004. Karena itu, tidak heran bila KPU menyelenggarakan kampanye antigolput menjelang masa pemilihan 9 April mendatang. Kampanye antigolput tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat partisipasi pemilih (voters turn out). Fatwa MUI bukanlah fatwa yang baru yang menegasi masalah golput. Ketika perhelatan Pilkada Jawa Timur digelar, fatwa yang sama juga pernah dikeluarkan oleh MUI Madura. Lalu, mengapa golput harus ditentang? Apakah golput ancaman atas demokrasi di re...